BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Aborsi dapat dikatakan sebagai pengguguran kandungan yang di
sengaja dan saat ini menjadi masalah yang hangat diperdebatkan. Pengertian
aborsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1996) abortus (aborsi) didefinisikan
sebagai terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan
pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung
itu).
Menurut Potter&Perry (2010), setengah dari kehamilan di
Amerika Serikat adalah tidak direncanakan; sebagian besar kehamilan yang tidak
direncanakan terjadi pada remaja, wanita berusia di atas 40 tahun, dan wanita
Afrika-Amerika yang berpenghasilan rendah. Hampir setengah dari kehamilan yang
tidak diharapkan berakhir dengan aborsi.
Sementara itu, kendati dilarang, baik oleh KUHP, UU, maupun
fatwa MUI atau majelis tarjih Muhammadiyah, praktik aborsi (pengguguran
kandungan) di Indonesia tetap tinggi dan mencapai 2,5 juta kasus setiap
tahunnya dan sebagian besar dilakukan oleh para remaja.
Aborsi atau pengguguran kandungan seringkali identik dengan
hal-hal negatif bagi orang-orang awam. Bagi mereka, aborsi adalah tindakan
dosa, melanggar hukum dan sebagainya. Namun, sebenarnya tidak semua aborsi
merupakan tindakan yang negatif karena ada kalanya aborsi dianjurkan oleh
dokter demi kondisi kesehatan ibu hamil yang lebih baik.
Ketika seorang wanita memilih aborsi sebagai jalan untuk
mengatasi kehamilan yang tidak diinginkan, maka wanita tersebut dan pasangannya
akan mengalami perasaan kehilangan, kesedihan yang mendalam, dan/atau rasa
bersalah.
Dalam kasus aborsi yang dianjurkan dokter, perawat tak hanya
sebagai conselor atau peran dan fungsi perawat yang lain, tetapi juga dapat
menjalankan prinsip dan asas etik keperawatan yang ada untuk membantu pasien
menghadapi pilihan yang telah dipilih (aborsi).
1.2 Rumusan Masalah
- Apa saja prinsip dan asas etik keperawatan?
- Apa definisi aborsi?
- Apa saja jenis-jenis aborsi?
- Apa penyebab yang mendorong terjadinya aborsi?
- Bagaimana dampak aborsi?
- Apa contoh kasus aborsi yang terjadi di Indonesia?
- Bagaimana menanggapi kasus yang ada berdasarkan prinsip dan asas etik keperawatan?
1.3 Tujuan
1.3.1 Tujuan Umum
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Keperawatan Dasar 1
1.3.2 Tujuan Khusus
- Mengetahui prinsip dan asas etik keperawatan
- Mengetahui definisi aborsi
- Mengetahui faktor yang mendorong terjadinya aborsi
- Mengetahui dampak aborsi
- Mengetahui contoh kasus aborsi yang terjadi di Indonesia
- Mengetahui menanggapi kasus yang ada berdasarkan prinsip dan asas etik keperawatan
1.4 Manfaat
Dapat mengetahui dan menanggapi kasus aborsi berdasarkan prinsip
dan asas etik keperawatan
BAB 2
ISI
2.1 Konsep Teori
2.1.1 Prinsip dan Asas Etik Keperawatan
A. Pengertian Prinsip Etika Keperawatan
Prinsip etika keperawatan merupakan asas, kebenaran yang jadi
pokok dasar atau patokan seorang perawat untuk berpikir, bertindak membuat
keputusan yang mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasari pelaksanaan
praktek keperawatan dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap
prinsip-prinsip etika keperawatan sehingga kejadian pelanggaran etika dapat
dihindarkan.
B. Prinsip-Prinsip Asas Etik Keperawatan
Dalam memberikan setiap asuhan keperawatan perawat harus selalu
berpedoman pada nilai-nilai etik keperawatan dan standar keperawatan yang ada
serta ilmu keperawatan. Prinsip utamanya adalah moral dan etika keperawatan.
Untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan peran ini maka perawat harus
berpegangan pada prinsip-prinsip etik keperawatan yang meliputi:
a. Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu
berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap
kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai
keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi
merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan
tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian
dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional
merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat
keputusan tentang perawatan dirinya.
b. Berbuat baik/asas manfaat (Beneficience)
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik dan
setiap tindakan yang diberikan kepada klien harus bermanfaat bagi klien dan
menghindarkan dari kecacatan. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan
atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan
oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi
konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
c. Keadilan (Justice)
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk tercapai yang sama dan adil
terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan
kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam praktek profesional ketika perawat
bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan
yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
d. Tidak merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan
psikologis pada klien.
e. Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini
diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada
setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity
berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi
harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi
pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada
klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama
menjalani perawatan.
f. Menepati janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan
komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati
janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban
seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan,
menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa
tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah
penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
g. Karahasiaan (Confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien
harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan
kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada
seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh
klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan,
menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan
lain harus dihindari. Jadi, apa yang dilaksanakan oleh perawat harus didasarkan
pada tanggung-jawab moral dan profesi dan merahasiakan apapun tentang pasien
kecuali jika sebagai saksi dalam kasus hukum ().
h. Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa tindakan
seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa
terkecuali.
i. Respek
a) Perilaku perawat yang
menghormati / menghargai pasien /klien. hak – hak pasien,penerapan inforned
consent
b) Perilaku perawat menghormati
sejawat
c) Tindakan eksplisit maupun
implisit
d) Simpatik, empati kepada orang lain.
C. Teori Etik Keperawatan
1) Teleologik
Pendekatan teleologik adalah suatu doktrin yang menjelaskan
fenomena dan akibatnya, dimana seseorang yang melakukan pendekatan terhadap
etika dihadapkan pada konsekuensi dan keputusan – keputusan etis. Secara
singkat, pendekatan tersebut mengemukakan tentang hal – hal yang berkaitan
dengan the end justifies the ineans (pada akhirnya, yang
membenarkan secara hukum tindakan atau keputusan yang diambil untuk kepentingan
medis). Contoh : seorang perawat yang harus menghadapi kasus kebidanan karena
tidak ada bidan dan jarak untuk rujukan terlalu jauh, dapat memberikan
pertolongan sesuai dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya demi
keselamatan pasien.
2) Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Pendekatan deontologi berarti juga aturan atau prinsip.
Prinsip-prinsip tersebut antara lain autonomy, informed consent, alokasi
sumber-sumber, dan euthanasia.
Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting
Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting
Ada tiga prinsip yang harus dipenuhi :
a) Supaya tindakan punya nilai
moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban
b) Nilai moral dari tindakan ini
tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung
pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu,
berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik
c) Niscaya dari tindakan yang
dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sebagai perintah tak
bersyarat (imperatif kategoris), yang berarti hukum moral ini berlaku bagi
semua orang pada segala situasi dan tempat.
a) Perintah Bersyarat adalah
perintah yang dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat
dari tindakan itu merupakan hal yang diinginkan dan dikehendaki oleh orang
tersebut.
b) Perintah Tak Bersyarat adalah
perintah yg dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa
mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan
berguna bagi orang tsb atau tidak.
2.1.2 Aborsi
1. Pengertian Aborsi
Pengertian aborsi menurut Kamus Bahasa Indonesia (2008) adalah
terpencarnya embrio yang tak mungkin lagi hidup (sebelum habis bulan keempat
dari kehamilan).
Pengertian aborsi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di
Indonesia adalah : 1) Pengeluaran hasil konsepsi pada stadium perkembangannya
sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu); 2) Pengeluaran
hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (berat kurang dari
500 gram atau kurang dari 20 minggu).
Pada UU kesehatan, pengertian aborsi dibahas secara tersirat
pada pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan
darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat
dilakukan tindakan medis tertentu. Maksud dari ‘tindakan medis tertentu, yaitu
aborsi.
Sementara aborsi atau abortus menurut dunia kedokteran adalah
kehamilan berhenti sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian
janin. Apabila janin lahir selamat sebelum 38 minggu namun setelah 20
minggu, disebut kelahiran prematur.
Wanita dan pasangannya yang menghadapi kehamilan yang tidak
diinginkan biasanya mempertimbangkan aborsi. Alasan untuk memilih aborsi
berbeda-beda, termasuk mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan atau ketika
mengetahui janin memiliki kelainan (Perry&Potter,2010).
2. Jenis Aborsi
Klasifikasi abortus atau aborsi berdasarkan dunia kedokteran,
yaitu:
- Abortus spontanea
Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa
tindakan. Aborsi ini dibedakan menjadi 3 yaitu :
- Abortus imminens, pada kehamilan kurang dari 20 minggu terjadi perdarahan dari uterus atau rahim, dimana janin masih didalam rahim, serta leher rahim belum melebar (tanpa dilatasi serviks).
- Abortus insipiens, istilah ini kebalikan dari abortus imminens, yakni pada kehamilan kurang dari 20 minggu,terjadi pendarahan,dimana janin masih didalam rahim, dan ikuti dengan melebarnya leher rahim(dengan dilatasi serviks)
- Abortus inkompletus, keluarnya sebagian organ janin yang berusia sebelum 20 minggu, namun organ janin masih tertinggal didalam rahim
- Abortus kompletus, semua hasil konsepsi(pembuahan) sudah di keluarkan
- Abortus provokatus
Berbeda dengan abortus spontanea yang prosesnya tiba-tiba dan
tidak diharapkan tapi tindakan abortus harus dilakukan. Maka pengertian aborsi
atau abortus jenis provokatus adalah jenis abortus yang sengaja dibuat atau
dilakukan, yakni dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup
diluar tubuh ibu atau kira-kira sebelum berat janin mencapai setengah kilogram.
Abortus provakatus dibagi menjadi 2 jenis:
a) Abortus provokatus
medisinalis/artificialis/therapeuticus. Abortus yang dilakukan dengan disertai
indikasi medis. Di indinesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi
menyelamatkan nyawa ibu. Indikasi medis yang dimaksud misalnya: calon ibu yang
sedang hamil tapi punya penyakit yang berbahaya seperti penyakit jantung, bila
kehamilan diteruskan akan membahayakan nyawa ibu serta janin, sekali lagi
keputusan menggugurkan akan sangat dipikirkan secara matang.
b) Abortus provokatus kriminalis,
istilah ini adalah kebalikan dari abortus provokatus medisinalis, aborsi yang
sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Dalam proses
menggugurkan janin pun kurang mempertimbangkan srgala kemungkinan apa yang akan
terjadi kepada wanita / calon ibu yang melakukan tindakan aborsi ilegal.
Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan
alat-alat atau obat-obat tertentu.
- Abortus habitualis
Abortus habitualis termasuk abortus spontan namun habit (
kebiasaan) yang terjadi berturut-turut tiga kali atau lebih.
- Missed abortion
Kematian janin yang berusua sebelum 20 minggu, namun janin
tersebut tidak dikeluarkan selama 8 minggu atau lebih, dan terpaksa harus
dikeluarkan. Missed abortion digolongkan kepada abortus imminens.
- Abortus septik
Tindakan menghentikan kehamilan karena tindakan abortus yang
disengaja (dilakukan dukun atau bukan ahli ) lalu menimbulkan infeksi. Perlu
diwaspadai adalah tindakan abortus yang semacam bisa membahayakan hidup dan
kehidupan
3. Penyebab Aborsi
Setiap tindakan pasti ada yang menyebabkannya. Berikut beberapa penyebab aborsi
dilakukan :
- Umur
Umur menjadi pertimbangan seseorang wanita memilih abortus.
Apalagi untuk calon ibu yang merasa masih terlalu muda secara emosional,fisik
belum matang, tingkat pendidikan rendah dan masih terlalu tergantung pada orang
lain masalah umur yang terlalu tua untuk mengandungpun menjadi penyebab abortus
- Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat
Jarak kehamilan yang terlalu rapat menjadi alasan abortus,
karena jika tidak dilakukan abortus akan menyebabkan pertumbuhan janin kurang
baik, bahkan menimbulkan pendarahan hal itu disebabkan karena keadaan rahim
yang belum pulih benar
- Paritas ibu
Paritas adalah banyaknya kelahiran hidup (anak) yang dimiliki
wanita. Resiko paritas tinggi , banyak wanita melakukan abortus.
- Riwayat kehamilan yang lalu
Wanita yang sebelumnya pernah abortus, kemungkinan besar akan
dilakukan abortus lagi . penyebabnya yang lainnya masih banyak, seperti
calon ibu yang memiliki penyakit berat hingga takut bila ia melahirkan anaknya,
anaknya akan tertular penyak it pula, ada juga masalah ekonomi banyak
anak banyak pengeluaran dan lain sebagainya.
Selain penyebab di atas, aborsi juga dapat terjadi karena
beberapa sebab, yaitu :
a) Kelainan pertumbuhan hasil
konsepsi, biasa menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum usia 8 minggu.
Faktor yang menyebabkan kelainan ini ialah :
- Kelainan kromosom, terutama trisomi autosom dan monosomi
- Lingkungan sekitar tempat implantasi kurang sempurna.
- Pengaruh teratogen akibat radiasi, firus, obat-obatan, tembakaou dan alkohol
b) Kelainan pada plasenta,
misalnya enderteritis vili korialis karena hipotensi menahun.
c) Faktor maternal, seperti
pneumonia, tifus, anemia berat, keracunan, toksoplasmosis.
d) Kelainan traktus genitalia, seperti
inkompetensi serviks (untuk abortus pada trimester kedua), retroversi uteri,
dan kelainan bawaan uterus.
4. Resiko Aborsi
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun
keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang
melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”. Ini
adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama
mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang
sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan
aborsi:
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
2. Resiko gangguan psikologis
1. Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi
ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan
dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
- Kematian mendadak karena pendarahan hebat
- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
- Kanker hati (Liver Cancer)
- Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
2. Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko
tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi
juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion
Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam
“Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The
Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan
mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1. Kehilangan harga diri (82%)
2. Berteriak-teriak histeris (51%)
3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat
terlarang (41%)
6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual
(59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi
akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam
hidupnya. Rasa bersalah tersebut dapat menyebabkan stres psikis atau emosional,
yaitustres yang disebabkan karena gangguan situasi psikologis (Hidayat, 2007).
2.2 Kasus Aborsi
MAHASISWI ABORSI PAKAI
PIL SAKIT KEPALA
TERNATE, KOMPAS.com — Warga Kota
Ternate Utara, Kamis (3/5/2012), dibuat heboh dengan kasus aborsi yang
dilakukan seorang mahasiswi di salah satu universitas ternama di Ternate
berinisial IK. IK diketahui merupakan anak seorang pegawai di Kementerian Agama
Kabupaten Pulau Morotai.
IK diketahui hamil bersama kekasihnya J yang juga sebagai salah
satu mahasiswa di universitas berbeda di Ternate. Keduanya langsung dibekuk
polisi ke Mapolres Ternate, Kamis. Di hadapan penyidik, J mengisahkan, awalnya
dia mengajak IK untuk menikah lantaran mengetahui kekasihnya hamil dua bulan.
Namun, IK yang mengaku takut kepada keluarganya memilih
menggugurkan kandungan dengan meminum pil sakit kepala yang dicampur dengan
minuman bersoda. Namun, diduga IK tidak hanya mengaborsi sendiri dengan cara
meminum obat sakit kepala dicampur minuman bersoda. “Waktu saya datang ke
rumahnya, semua sudah bersih (sudah diaborsi),” ungkap J.
Karena takut, J lantas menguburkan ari-ari janinnya di belakang
rumah IK di Akehuda, Ternate Utara. Sepulang dari kampus, J lantas mengambil
janin yang masih di rumah IK, lalu dibawa ke Bula, Ternate Utara, untuk dibuang
ke pantai. Warga sekitar baru mengetahuinya pada Selasa (1/5/2012), meski hanya
segelintir orang.
Warga makin heboh saat aroma tindakan tak terpuji itu mulai
terungkap. J dan IK bahkan sempat menjadi amukan beberapa anggota keluarganya.
Petugas polisi baru mengetahuinya pada Kamis ini, dan langsung membekuk
keduanya ke Mapolres Ternate.
“Kita belum bisa berikan keterangan karena masih dalam
penyelidikan,” ucap seorang penyidik. Untuk kepentingan penyelidikan, sang
mahasiswi ini dibawa ke rumah sakit guna menjalani visum. “Agar bisa dipastikan
apakah yang digugurkan itu janin atau ari-ari,” tambah petugas penyidik
tersebut.
Editor :
Aloysius Gonsaga Angi E
2.3 Pembahasan
Kasus aborsi di atas merupakan kasus aborsi illegal. Karena
dilakukan atas dasar malu atau takut terhadap keluarga pelaku, bukan dari saran
dokter karena janin memiliki kelainan atau membahayakan kesehatan si ibu. Selain
itu, proses aborsi yang dilakukan pun tidak sesuai bidang kedokteran dengan
meminum pil sakit kepala bercampur minuman bersoda.
Berdasarkan asas etik keperawatan, kasus aborsi yang telah
disebutkan di atas diperbolehkan sesuai dengan asas etik autonomy (otonomi)
yang dimiliki pelaku aborsi. Pelaku aborsi boleh memilih dan memutuskan untuk
melakukan aborsi tanpa paksaan sebab keputusan itu adalah hak dia. Tetapi,
melanggar asas beneficience (berbuat baik / manfaat). Karena kasus di atas
bukanlah merupakan tindakan yang baik dan tidak memberikan manfaat apa pun,
sekalipun alasannya karena takut atau malu atas janin yang dikandungnya pada
keluarga dan orang lain.
Ketika seorang wanita memilih aborsi sebagai jalan untuk
mengatasi kehamilan yang tidak diinginkan, maka wanita tersebut dan pasangannya
akan mengalami perasaan kehilangan, kesedihan yang mendalam, dan/atau rasa
bersalah (Perry&Potter, 2010).
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Aborsi dapat dikatakan sebagai pengguguran kandungan yang di
sengaja dan saat ini menjadi masalah yang hangat diperdebatkan. Klasifikasi
abortus atau aborsi berdasarkan dunia kedokteran, yaitu: abortus spontanea,
abortus provokatus, abortus habitualis, missed abortion dan abortus septik.
aborsi dapat terjadi karena beberapa sebab,yaitu: kelainan pertumbuhan hasil
konsepsi, kelainan pada plasenta, faktor maternal, kelainan traktus genitalia
dan malu (aborsi ilegal).
Berdasarkan asas autonomy (otonomi), keputusan aborsi yang
diambil pada kasus aborsi adalah hak klien (orang yang melakukan aborsi).
Tetapi, pada kasus aborsi ilegal seperti contoh, hal tersebut melanggar asas
beneficience (asas manfaat / berbuat baik) sebab, aborsi ilegal bukan perbuatan
baik dan dapat membahayakan kesehatan pelaku aborsi tersebut.
3.2 Saran
Saran penulis, seorang perawat yang sedang merawat klien yang
akan melakukan aborsi, hendaknya ciptakan suasana yang membuat klien dapat
berdiskusi secara terbuka tentang aborsi, agar tidak terjadi pelanggaran
terhadap asas-asas yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Ismani, Nila. 2000. Etika Keperawatan. Jakarta:Widya
Medika.
Mansjoer, Arif., Kuspuji T.,dkk. 2010. Kapita Selekta
Kedokteran Jilid 1. Jakarta:Media Aesculapius.
Mansjoer, Arif., Kuspuji T.,dkk. 2010. Kapita Selekta
Kedokteran Jilid 2. Jakarta:Media Aesculapius.
Potter, Patricia A. dan Anne G. Perry. 2010. Fundamental
Keperawatan Buku 2. Jakarta:Salemba Medika.
Hidayat, A.A. Alimul. 2007. Pengantar Konsep Dasar Keperawatan.
Jakarta:Salemba Medika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar